Bayi 5 Bulan Diculik Pengasuh di Batam, Pelaku Kabur ke Aceh dan Ditangkap Polisi

Bayi 5 Bulan Diculik Pengasuh di Batam, Pelaku Kabur ke Aceh dan Ditangkap Polisi

Kedua Pelaku Penculikan Bayi 5 Bulan yang ditangkap Unit Reskrim Sagulung, di Provinsi Aceh. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus penculikan bayi berusia 5 bulan di wilayah hukumnya. 

Kasus ini dilaporkan pada Senin, 9 Juni 2025, oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AMS (30), setelah mengetahui anak perempuannya, AN, dibawa kabur oleh pengasuhnya.  

Menurut keterangan AMS, kejadian terungkap setelah ia melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menampilkan anaknya tanpa izin. 

Sebelumnya, bayi tersebut dititipkan kepada pengasuh yang ternyata membawanya kabur bersama dua orang lainnya, yaitu ML (29) dan S (32)—pasangan pelaku yang berasal dari Aceh.  

Baca juga: Karateka Kepri Siap Guncang Asia! 10 Atlet Dikirim ke Kejuaraan Internasional di Malaysia dan Thailand

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa korban dibawa ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh. 

Pada Kamis, 12 Juni 2025, berkat koordinasi dengan Polsek Batee, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris berhasil menangkap kedua tersangka dan menyelamatkan bayi dalam kondisi sehat.  

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengapresiasi kerja cepat jajarannya serta kolaborasi lintas wilayah.  

"Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Kami imbau orang tua lebih selektif memilih pengasuh," tegasnya, Rabu, 18 Juni 2025. 

Baca juga:  Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Motor Dibeli Rp1,5 Juta

Ia juga mendorong masyarakat melaporkan setiap indikasi kejahatan terhadap anak sedini mungkin: "Tindakan cepat dan informasi awal sangat krusial. Segera hubungi kami demi keselamatan anak."

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sagulung dan dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Penjara 3–15 tahun, dan Denda Rp60 juta–Rp300 juta.  

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengusut motif dan keterlibatan pihak lain.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :