Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Motor Dibeli Rp1,5 Juta
Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor yang baru ditangkap Sat Reskrim Polsek Bengkong Foto :IST
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadahnya. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini karena terdorong kebutuhan hidup setelah lama menganggur di Batam.
Penangkapan berawal dari laporan Irfan, warga Bengkong Laut, pada Sabtu, 31 Mei 2025. Saat itu, ia memarkirkan motor Honda CBR 150 bernomor polisi BP 3378 GF di kosannya sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi stang tidak terkunci.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, pria 29 tahun itu kaget karena motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Baca juga: Kasino Berkedok Karaoke di Bandung Digerebek, Ruang VIP hingga Taruhan Tembus Rp3 Juta per Putaran!
Setelah mencari di sekitar kosan tanpa hasil, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, timnya menerima informasi bahwa pelaku berada di Bengkong Indah. Mereka langsung bergerak dan berhasil menangkap Iwan.
"Motornya sudah dijual ke temannya, Amin," ujar Husnul pada Rabu, 18 Juni 2025 siang.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan Iwan, sekitar pukul 16.30 WIB, Amin berhasil diamankan di Mega Legenda, Batam Kota, beserta motor milik korban.
Baca juga: Batamnews Tolak Somasi Kuasa Hukum Akau Hollywood, Tantang Gunakan Hak Jawab
Dalam pengakuannya, Amin membeli motor tersebut dari Iwan seharga Rp1,5 juta dengan alasan Iwan membutuhkan biaya hidup.
Akibat perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan Amin dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Komentar Via Facebook :