Polisi Bongkar Agen Prostitusi 'Ladies Company' di Batam, 2 Mucikari Ditangkap

Polisi Bongkar Agen Prostitusi

Dua Mucikari LC ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di bawah kedok agensi "Ladies Company" (LC). 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.  

Dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu, 17 Mei 2025, Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian didampingi Kanit 1 Ipda Muhammad Hafidz Zulfajri dan Kasi Humas Iptu Budi Santosa memaparkan kronologi penggerebekan.  

Baca juga: Istri Oknum Anggota Ungkap Perselingkuhan dan KDRT, Pelaku Digerebek di Rumah Sendiri: "Sudah Saya Laporkan"

Operasi digelar pada Jumat malam 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Petugas menemukan dua perempuan berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana, serta mengamankan satu bungkus kondom sebagai barang bukti.  

Dua pria turut diamankan sebagai tersangka, yaitu IF (26), berperan sebagai koordinator lapangan agensi. HB (30), seorang hairstylist sekaligus pemilik rekening untuk transaksi jasa prostitusi (open BO).  

Pelaku menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi dengan menggunakan kode "CD3" dan tarif Rp3,5 juta per sekali kencan. IF bertugas menyebarkan informasi ke para LC di bawah agensi Y, sementara HB mengatur alur transaksi keuangan.  

"Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan berhasil mengamankan lokasi pertemuan," jelas AKP Debby.  

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Empat unit ponsel milik pelaku dan LC. Satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih. dan Satu buku rekening BCA atas nama HB.  

Baca juga: Polri Gagalkan Pengiriman 5 TKI Ilegal ke Malaysia dari Batam, Sopir dan Calo Diamankan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.000.  

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait prostitusi atau perdagangan orang," tegas AKP Debby.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :