Dor Dor Dor! Kencan Online di MiChat Berujung Begal, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Kedua pelaku begal dengan modus kencan lewat aplikasi michat dihadiahi timah panas petugas. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Dor dor dor suara dentuman pistol, saat penangkapan dua pria pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus kencan online melalui aplikasi MiChat yang berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Barelang.
Kejahatan ini terjadi di kawasan Marina, Sekupang, Batam, pada Minggu, 9 Juni 2025 malam. Kedua pelaku sempat melawan saat penangkapan sehingga petugas terpaksa menembak kaki salah satu dari mereka.
Keduanya, berinisial N dan MF, dipertontonkan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Rabu, 11 Juni 2025 sore. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol, mereka terlihat lesu.
Baca juga: Oknum Polisi di Batam Diduga Tipu Warga Rp280 Juta, Janjikan Kelulusan Bintara Polri
Salah satu pelaku tampak terluka di bagian kaki akibat tembakan polisi, dengan luka yang telah dibalut perban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku berinisial N menjemput korban dari tempat kosnya pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan mobil pribadi.
“Korban dibawa ke daerah Tanjung Riau, di mana mereka bertemu dengan pelaku kedua, MF. Mereka kemudian berganti kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Marina,” jelas Zaenal.
Sesampainya di lokasi, korban mulai merasa curiga. Situasi berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba mengancam dengan bentakan, “Kamu mau mati ya? Lepaskan semua barangmu!” sambil mengayunkan senjata tajam.
Di bawah ancaman, korban terpaksa menyerahkan seluruh barang berharga, termasuk tiga cincin emas, satu liontin emas, satu kalung emas, dan dua unit ponsel.
Setelah kejadian, korban berteriak minta tolong dan dibantu warga sekitar, sehingga pelaku kabur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras, Iptu Mario CS, segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (10/6) siang, pelaku N berhasil dilacak di sebuah rumah di Tanjung Sengkuang.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pelaku kedua, MF, di sebuah penginapan. Namun, saat hendak diamankan sekitar pukul 19.20 WIB, MF berusaha kabur dan menyerang petugas,” ungkap Zaenal.
Karena dinilai membahayakan, polisi terpaksa menembak kaki MF untuk melumpuhkannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi Satu bilah parang, Satu unit ponsel milik korban, Satu cincin emas dan Tiga lembar surat kepemilikan perhiasan.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Komentar Via Facebook :