Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Begal Barelang, Polisi Tembak Kaki Saat Melawan
Kedua Pelaku Begal saat digiring Penyidik Menuju Lobi Mapolresta Barelang saat akan diekspos ke awak Media, Senin (11/6) sore Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku begal sadis.
Kedua pelaku menerima tembakan dari polisi setelah berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Jiung dan Evri terlihat tertatih-tatih dan saling berpegangan saat dibawa keluar dari ruang penyidik menuju lobi Mapolresta Barelang untuk diperlihatkan kepada awak media.
Baca juga: Dor Dor Dor! Kencan Online di MiChat Berujung Begal, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kedua pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri serta melawan saat ditangkap.
"Karena itu, kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ujarnya pada Rabu, 11 Juni 2025 siang.
Zaenal memaparkan bahwa pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan. Pada Senin, 9 Juni 2025 malam, Jiung bertemu korban di Halte DC Mall. Korban kemudian naik ke mobil Rocky yang dikendarai pelaku dan dibawa ke rumah Evri sebelum akhirnya menuju Marina.
"Di dalam mobil, korban diancam dengan parang untuk menyerahkan barang berharganya," jelas Zaenal.
Pelaku berhasil mengambil dua ponsel, tiga cincin, dan sebuah kalung emas milik korban. "Kau mau mati ya? Lepaskan barang-barang berhargamu!" kata Zaenal menirukan ucapan Jiung.
Setelah merampok, pelaku meninggalkan korban di Sei Temiang, Marina. Korban kemudian dibantu warga sekitar untuk pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang dengan total kerugian Rp20 juta.
"Setelah laporan masuk, tim Jatanras segera melakukan pengejaran," ujar Zaenal.
Baca juga: Oknum Polisi di Batam Diduga Tipu Warga Rp280 Juta, Janjikan Kelulusan Bintara Polri
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di persembunyiannya di Tanjung Sengkuang. Saat pencarian barang bukti, keduanya melawan sehingga polisi terpaksa menembak kaki mereka.
"Kami berhasil menyita perhiasan korban dan parang yang digunakan pelaku," tambah Zaenal.
Zaenal mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :