Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Diduga Dijual di Situs Asing

Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Diduga Dijual di Situs Asing

Pulau Anambas.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga ditawarkan untuk dijual melalui situs Private Islands Online (https://www.privateislandsonline.com). 

Situs yang berbasis di Kanada tersebut mempromosikan dua pulau tropis di kawasan Anambas sebagai lokasi potensial untuk pengembangan resor mewah.  

Dalam deskripsinya, situs itu menyebutkan bahwa dua pulau tersebut terletak sekitar 200 mil dari Singapura dan memiliki potensi besar untuk dibangun sebagai resor ekologis. 

Pulau yang lebih besar memiliki luas 141 hektare dengan keindahan alam berupa laguna, pantai, dan vegetasi tropis, sementara pulau kedua seluas 18 hektare dapat dihubungkan dengan jalur kayu.  

Baca juga: iPhone XR dan Vivo Korban Berhasil Disita, Korban: "Bapak Polisi Hebat, Saya Bangga!"

Menurut situs tersebut, kepemilikan pulau ini ditawarkan dalam bentuk saham, dengan dua perusahaan pemilik sedang dalam proses meningkatkan statusnya menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing). 

Hukum Indonesia memungkinkan investor asing menyewa lahan di Indonesia atas nama pribadi atau perusahaan internasional. Namun, disebutkan juga bahwa kawasan pantai, terumbu karang, dan gelombang laut di sekitar pulau tetap menjadi wilayah publik.  

Pemilik saat ini diklaim sedang menyusun rencana tata letak awal untuk mengajukan izin bangunan dan siap membantu calon pembeli dalam proses perizinan. Akses transportasi ke pulau-pulau tersebut disebutkan sudah tersedia, termasuk penerbangan seaplane dari Batam serta layanan feri cepat dan jalur kapal pesiar regional.  

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan pulau tersebut. 

Namun, transaksi semacam ini berpotensi menimbulkan kontroversi mengingat aturan kepemilikan asing atas pulau di Indonesia memiliki batasan ketat.  

Baca juga: Kisah Pilu Alif Okto: Ditolak BPJS di RSUD Embung Fatimah, Meninggal Usai Dibawa Pulang – Ini Penjelasan Rumah Sakit 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, terutama kepada pihak asing.  

Masyarakat setempat dan pegiat lingkungan meminta kejelasan status kepemilikan pulau tersebut. 

Mereka menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah serta kelestarian ekosistem Anambas yang kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk program konservasi penyu di Pulau Durai yang disebutkan dalam promosi tersebut.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :