Polisi Tangkap VI, Pelaku Aborsi 5 Bulan yang Hebohkan Warga Bintan
Pelaku aborsi saat menjalani pemeriksaan di Polres Bintan.
Bintan, Batamnews – Setelah buron selama empat bulan, VI (22), pelaku aborsi yang menggemparkan masyarakat Bintan, akhirnya ditangkap oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2025 saat VI sedang bekerja di Dumai. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Bintan dan Polres Dumai.
Kanit PPA Polres Bintan, Iptu Rafi Arya Yudantara, menjelaskan bahwa penangkapan VI berkat informasi dan kerja sama dengan Polres Dumai.
Baca juga: Sengketa Hukum Kapal Iran MT Arman 114: PN Batam Menangkan Pemilik, Jaksa Lawan dengan Banding
“Pelaku berhasil diamankan dan telah dibawa ke Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rafi, Selasa, 10 Juni 2025.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2025, ketika VI dan kekasihnya, M (21), diduga melakukan aborsi ilegal di sebuah kamar kos di Lobam, Kabupaten Bintan.
Janin hasil aborsi yang berusia sekitar lima bulan kemudian dikubur di lahan kosong di Desa Busung, Kecamatan Bintan Utara.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari mantan istri VI. Investigasi pun dilakukan hingga akhirnya lokasi penguburan janin berhasil ditemukan.
Sementara itu, M, sang ibu muda yang terlibat, telah lebih dulu diamankan dan saat ini mendekam di sel Mapolres Bintan. VI sendiri sempat melarikan diri ke sejumlah provinsi sebelum akhirnya tertangkap di Dumai.
Baca juga: Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap atas Kasus Penggelapan Kontainer Senilai Miliaran
VI dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rafi.
Penangkapan ini menjadi penutup dari pencarian panjang terhadap pelaku yang sempat membuat resah warga Bintan.

Komentar Via Facebook :