Berapa Biaya Pajak Reklame di Batam? Simak Aturan Terbaru Perwali No. 50 Tahun 2024

Berapa Biaya Pajak Reklame di Batam? Simak Aturan Terbaru Perwali No. 50 Tahun 2024

Penertiban terhadap reklame liar yang bertebaran di berbagai sudut kota. 

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam saat ini gencar melakukan penertiban terhadap reklame liar yang bertebaran di berbagai sudut kota. 

Langkah ini diambil untuk menertibkan iklan luar ruang sekaligus memastikan semua pemasang reklame memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.  

Berdasarkan Perwali tersebut, tarif pajak reklame di Batam dibedakan berdasarkan lokasi pemasangan (di dalam atau luar sarana pemerintah), jenis reklame, ukuran, dan ketinggian pemasangan. 

Baca juga: BP Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi

Berikut rinciannya:  

1. Reklame di Dalam Sarana Pemerintah

  • Tipe A: Rp4.800–Rp16.800/m²/hari (tergantung ketinggian)  
  • Tipe B: Rp4.200–Rp15.900/m²/hari  
  • Tipe C: Rp3.600–Rp15.000/m²/hari  

2. Reklame di Luar Sarana Pemerintah

  • Tipe A: Rp2.400–Rp9.800/m²/hari  
  • Tipe B: Rp2.200–Rp9.400/m²/hari  
  • Tipe C: Rp2.000–Rp9.000/m²/hari  

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Reklame

  • Di luar gedung: Rp900.000–Rp1.200.000/m² (tergantung luas)  
  • Di dalam gedung: Rp900.000/m² (semua ukuran)  

4. Reklame Digital (Videotron/LED)

  • Di sarana pemerintah: Rp7.200–Rp25.200/m²/hari  
  • Di luar sarana pemerintah: Rp4.200–Rp17.150/m²/hari  
  • NJOP: Rp4 juta–Rp20 juta/m² (tergantung ukuran)  

Baca juga: Kerja Tak Kenal Lelah! Li Claudia Pantau Langsung Pembongkaran Reklame Ilegal di Batam

5. Reklame Khusus (Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, dll.)

  • Baliho/spanduk: Rp30.000/m²  
  • Reklame melekat (sticker/mural): Rp50/cm² atau Rp1.500/m²  
  • Reklame berjalan/kendaraan: Rp5.000/m²  
  • Reklame udara: Rp500.000 per 30 hari  
  • Reklame suara: Rp3.000 per 10 menit  

Pemkot Batam menegaskan bahwa reklame yang tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan, termasuk yang tidak membayar pajak. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan guna menghindari sanksi administratif.  

“Kami akan terus melakukan penertiban agar semua reklame di Batam memenuhi aturan dan membayar pajak sebagaimana diatur dalam Perwali,” tegas Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra.  

Dengan adanya penegakan aturan ini, Pemkot Batam berharap pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat meningkat sekaligus menjaga estetika kota.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :