Kerja Tak Kenal Lelah! Li Claudia Pantau Langsung Pembongkaran Reklame Ilegal di Batam
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra saat turun ke lokasi melihat langsung progress pembongkaran reklame di beberapa titik.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam terus mengawal proses pembongkaran reklame ilegal di wilayah Batam. Meski di tengah malam Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra didampingi Kejari Batam dan Sekda Kota Batam, turun langsung memantau langsung.
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap pelanggaran perizinan reklame.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam sekaligus Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Batam Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
"Berdasarkan rekomendasi BPK, ada 681 titik reklame di Batam yang harus ditertibkan. Sejauh ini, 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," ujar Jefridin.
Pada Selasa, 27 Mei 2025 malam, PT Renzo dan CV Sun Li telah membongkar dua papan reklame di dekat Pollux dan Fanindo. Proses ini disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan Deputi BP Batam.
Kemudian, pada Kamis, 29 Mei 2025 pagi, PT Cendana juga melakukan pembongkaran dua reklame di Simpang Graha Kadin, Batamcenter. Pemko Batam menegaskan bahwa seluruh pembongkaran harus selesai sebelum 2 Juni 2025.
Jefridin menyampaikan imbauan resmi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam kepada Asosiasi Periklanan agar segera melakukan pembongkaran mandiri. "Kami apresiasi perusahaan yang telah mendukung penataan ini," ucapnya.
Bagi reklame yang masih berdiri setelah batas waktu 2 Juni 2025, Tim Task Force akan melakukan penyegelan.
Selain itu, Pemko Batam meminta pengusaha reklame yang memenuhi syarat peruntukan untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam dalam waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan diterima.
"Jika tidak diurus, reklame tersebut akan ditertibkan," tegas Jefridin.
Pembongkaran reklame ilegal ini merupakan upaya Pemko Batam dan BP Batam untuk menata estetika kota, meningkatkan keamanan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan penegakan aturan ini, diharapkan tata kota Batam semakin tertib dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Komentar Via Facebook :