Meggy Theresia Rares Ditahan, Kasus Korupsi Gedung TVRI Kepri Kembali Berkembang
Meggy Theresia Rares (62), mantan Direktur Umum TVRI yang terakhir menjabat pada 2023. (Foto: Kejati)
Tanjungpinang, Batamnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Tersangka tersebut adalah Meggy Theresia Rares (MTR), mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, yang kini telah ditahan oleh penyidik Kejati Kepri.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu Rp10 miliar.
Kontrak awal proyek senilai Rp9,66 miliar kemudian mengalami perubahan (Contract Change Order/CCO) mendekati Rp10 miliar. Pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka atap, serta penutup atap.
Baca juga: Polisi Tangkap VI, Pelaku Aborsi 5 Bulan yang Hebohkan Warga Bintan
Namun, investigasi menemukan penyimpangan serius. Meski dilaporkan selesai 100%, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan diduga direkayasa untuk pencairan dana penuh.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp9,08 miliar akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, dan konsultan pengawas.
Tiga Tersangka Sebelumnya Sudah Disidang Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu HT (Harli Tambunan) – Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek) Danny Octa Dwirama (DO) S.Sos – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT (Anna Triana), S.E – Konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Harli juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) ke rekening Kejati Kepri. Berkas ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan P-21 (lengkap) dan sedang disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Meri sebagai tersangka baru, ditahan selama 20 hari (10–29 Juni 2025) di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bentuk seriusnya pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan dana APBN. Masyarakat diharapkan terus mendukung proses hukum yang transparan dan adil.
Komentar Via Facebook :