Pemko Batam Terapkan 8 Area MCSP KPK untuk Berantas Korupsi
Pemerintah Kota (Pemko) Batam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah Wilayah I di Jakarta.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui penerapan delapan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah Wilayah I di Jakarta.
Acara yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK RI tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Batam, antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua I DPRD, Aweng Kurniawan, Wakil Ketua III DPRD, Hendra Asman, Inspektur Daerah, Hendriana Gustini, Kepala Bappeda, Dalina Nopilawati dan Kepala BPKAD, Abd. Malik.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Diduga Libatkan Oknum TNI
"Rakor ini diikuti pemerintah daerah se-Wilayah I, meliputi Aceh hingga Bengkulu, termasuk kepala daerah, sekretaris daerah, dan pimpinan DPRD," ujar Amsakar.
Wali Kota memaparkan upaya Pemko Batam dalam mencegah korupsi melalui delapan area MCSP KPK, meliputi Perencanaan Kegiatan, Dilakukan melalui Pra-Musrenbang hingga Musrenbang Kota, dengan mengacu pada RPJM Nasional dan RPJMD.
Pokok Pikiran DPRD (Pokir) harus diajukan via SIPD dan selaras dengan indikator Pemko Batam. Pelayanan Perizinan Memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dan sistem Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan OSS Nasional di Kawasan KPBPB Batam.
Transparansi syarat, biaya, dan waktu layanan mengurangi interaksi langsung, meminimalkan potensi korupsi. Pengadaan Barang/Jasa Menggunakan aplikasi e-katalog dan menugaskan *Pokja* bersertifikasi.
Optimalisasi PAD, Peningkatan penerimaan pajak hotel dan restoran melalui tapping box untuk pemantauan real-time. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan percepatan sertifikasi lahan dengan tim khusus.
"Pencegahan korupsi bukan hanya soal angka, tapi juga integritas. Kami sebagai pimpinan wajib memberi teladan," tegas Amsakar.
Rakor ditutup dengan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh kepala daerah dan ketua DPRD se-Wilayah I, mencakup delapan poin, seperti Menolak gratifikasi yang berpotensi suap, Mendukung penegakan hukum kasus korupsi dan Menerapkan pencegahan korupsi berbasis MCSP.
Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Komentar Via Facebook :