Rahmad Sukendar Soroti Kinerja Kejati Kepri: Laporan Korupsi Mandek 6 Bulan Tanpa Progres

Rahmad Sukendar Soroti Kinerja Kejati Kepri: Laporan Korupsi Mandek 6 Bulan Tanpa Progres

Aktivis anti-korupsi nasional Rahmad Sukendar.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Aktivis anti-korupsi nasional Rahmad Sukendar kembali menyoroti lemahnya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). 

Ia menilai Kejati Kepri tidak optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya terhadap laporan dugaan korupsi yang diajukan enam bulan lalu.  

Dalam pernyataan resminya, Rahmad mengungkapkan bahwa laporannya telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejati Kepri melalui Surat Jampidsus Nomor R-3974/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Baca juga: Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
 
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan atau informasi yang diberikan kepada pelapor.  

"Sudah enam bulan berlalu, tetapi tidak ada progres sama sekali. Laporan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan serius," tegas Rahmad.  

Rahmad menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana pada proyek bonsai dan program pengadaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  

"Kami tidak main-main. Bukti awal lengkap, saksi ada, dan indikasi kerugian negara sangat jelas. Namun, Kejati Kepri diam seribu bahasa," ujarnya dengan nada kecewa.  

Ia juga mempertanyakan alasan Kejati Kepri yang membiarkan kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dengan dalih nilai kerugian di bawah Rp1 miliar dan kendala operasional karena lokasi yang harus dijangkau melalui laut.  

Rahmad menyinggung Surat Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002/A/JA/02/2019 tertanggal 21 Februari 2019, yang mewajibkan setiap laporan dugaan korupsi ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 30 hari kerja. 

Namun, kenyataannya, laporannya telah menunggu lebih dari 180 hari tanpa respons memadai.  

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Mangihut Rajagukguk Memanas, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke BKD DPRD Batam

Rahmad mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat di Kejati Kepri serta Kejari Lingga yang dinilai tidak profesional.  

"Kalau memang tidak bisa bekerja, ya diganti! Kita butuh aparat kejaksaan yang berani, bukan yang bungkam terhadap korupsi. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan," tegasnya pada Rabu, 28 April 2025.

Ia mengingatkan bahwa tanpa ketegasan penindakan, pelaku korupsi akan merasa aman dan kebal hukum, yang pada akhirnya merugikan negara dan rakyat kecil. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :