Manager PT Pegadaian Syariah Ditangkap! Gunakan Data Orang Lain 77 Kali, Negara Rugi Rp3,9 Miliar untuk Judi Online

Manager PT Pegadaian Syariah Ditangkap! Gunakan Data Orang Lain 77 Kali, Negara Rugi Rp3,9 Miliar untuk Judi Online

Direktur PT Pegadaian Syariah Karina saat jumpa pers dengan usai ditahan Kejaksaan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Manager PT Pegadaian Syariah Karina (inisial R) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. 

Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi pelaku.  

Penangkapan R berawal dari audit internal PT Pegadaian yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi. Tim Legal PT Pegadaian kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.  

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Terima Uang Titipan PNBP Rp2,8 Miliar dari PT Gemalindo Shipping

"Setelah menerima laporan, kami melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa, 20 Mei 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan, R sebagai Manager Non Gadai PT Pegadaian Cabang Syariah Karina diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif selama 2023-2024 dengan total kerugian Rp3,928.390.747.  

"Pelaku menggunakan data pribadi orang terdekat, seperti keluarga dan teman, serta data nasabah yang sebelumnya ditolak. Pelaku kemudian mengajukan kembali pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah," jelas Kasna.  

Modus operandi R adalah memproses dan mencairkan dana sendiri menggunakan dokumen orang lain. 

Baca juga: Mobil Toyota Calya Tanpa Pemilik Terparkir di Cahaya Garden Bengkong sejak 9 Mei, Diduga Korban Pencurian

Setelah terungkap, pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk judi online dan biaya hidup pribadi.  

Kasus ini menjerat R dengan Pasal 31 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :