Lima Mantan Polisi Satresnarkoba Polresta Barelang Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Sabu 5 Kg

Lima Mantan Polisi Satresnarkoba Polresta Barelang Dituntut Seumur Hidup atas Kasus Sabu 5 Kg

Sidang tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). 

Nurjali

Riau, Batamnews – Lima mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). 

Mereka didakwa terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.  

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin malam 20 Mei 2025, yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Chandra Ramadhani beserta majelis hakim.  

Baca juga: Kurir Paket Kaget Temukan Mayat Anggota Polres Muaro Jambi di Dalam Rumah

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Erik Rusnandar, menegaskan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menggelapkan dan memperdagangkan narkotika.  

“JPU menuntut hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Erik, Rabu, 21 Mei 2025.

Para terdakwa dituduh tanpa hak atau melawan hukum melakukan konspirasi untuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi sabu dengan berat melebihi 5 gram. Dalam kasus ini, barang bukti mencapai 5.000 gram (5 kg).  

Kasus ini bermula dari pengungkapan September 2024, saat petugas menemukan 5 paket sabu seberat 5 kg di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Delima, Kelurahan Tembilahan Hilir.  

Baca juga: Puluhan Kardus Sabu Disita dari Kapal Asing di Perairan Kepri, Disembunyikan dalam Tangki Pendingin

“Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan enam oknum polisi—lima dari Polresta Barelang dan satu dari Mabes Polri,” tambah Erik.  

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) secara tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.  

Tuntutan seumur hidup ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kasus narkotika yang merusak masyarakat. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :