Kejaksaan Negeri Batam Terima Uang Titipan PNBP Rp2,8 Miliar dari PT Gemalindo Shipping
Kejaksaan Negeri Batang menerima uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.880.476.460 dan US$14.276,68 dari PT Gemalindo Shipping Batam.
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batang menerima uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.880.476.460 dan US$14.276,68 dari PT Gemalindo Shipping Batam.
Uang tersebut merupakan titipan dalam perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Kota Batam oleh perusahaan tersebut pada periode 2015-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa uang tersebut masih terkait dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Satria Nanda Cs Ditunda, Jaksa Belum Sempurnakan Berkas
"Saat ini, terdakwa Allan Roy Gema masih menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjung Pinang," ujar Kasna pada Selasa, 20 Mei 2025 siang.
Kasna menambahkan bahwa penitipan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 16 Mei lalu, PT Gemalindo Shipping juga menitipkan Rp1,5 miliar.
Uang tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa jika perhitungannya berlebih. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, terdakwa wajib melunasi selisihnya.
"Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Karyawan Resort di Bintan Curi Uang Bos Rp80 Juta Saat Salat Subuh, Terancam 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Kasna menyatakan bahwa uang yang telah dititipkan akan dimasukkan ke dalam rekening negara. Besaran denda yang harus dibayar akan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan dan putusan sidang.

Komentar Via Facebook :