Bea Cukai Batam Ungkap 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 Pelaku Tak Bayar Denda Diserahkan ke Kejaksaan

Bea Cukai Batam Ungkap 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal, 3 Pelaku Tak Bayar Denda Diserahkan ke Kejaksaan

Suasana ekspos di Gudang Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kepala Kantor Zaky Firmansyah menunjukkan sejumlah barang bukti tangkapan bersama instansi terkait. (Foto : Tommy Purniawan)

Nurjali

Batam, Batamnews - Kantor Bea dan Cukai Batam berhasil mengungkap sejumlah barang ilegal, seperti rokok, minuman beralkohol, dan cerutu. 

Hasil tangkapan ini dipamerkan kepada awak media di Gudang Tanjung Uncang pada Selasa, 6 Mei 2025 pagi. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi selama empat bulan terakhir.  

Di dalam gudang, terlihat ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta ribuan batang rokok ilegal yang disusun rapi. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti Korupsi PNBP Pelabuhan

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari instansi terkait, seperti TNI, Polri, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.  

Menurut Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi sejak Januari hingga April 2024. Adapun rinciannya adalah 13,2 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta batang cerutu, 1.920 liter minuman beralkohol berbagai merek.

"Nilai seluruh barang sitaan ini mencapai Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar," ujarnya.  

Zaky menjelaskan, operasi ini dilakukan melalui berbagai metode, seperti Pengawasan pasar dan kinerja intelijen lapangan, Patroli laut menggunakan radar, Pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta Kolaborasi dengan TNI dan Polri.

"Hasil tangkapan dalam empat bulan ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya," tambahnya.  

Dari 144 kasus yang terungkap, seluruh barang sitaan akan dikuasai negara. Empat kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus lainnya telah membayar denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. 

Baca juga: SMPN 28 Batam Diterjang Banjir Parah, Ruang Guru dan Kelas Terendam

"Dari denda tersebut, negara memperoleh Rp2,89 miliar," jelas Zaky.  

Selain itu, terdapat dua kasus lain yang diselesaikan dengan denda empat kali nilai cukai, menghasilkan setoran Rp1,82 miliar ke negara. Sementara itu, tiga pelaku yang hadir dalam ekspos hari ini tidak mampu membayar denda.  

"Ketiga pelaku ini kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai. Karena tidak mampu membayar, kasus mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," tegas Zaky.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :