Begini Tampang Pembunuh di Kafe Live Music Batam, Ditangkap di Tanjung Balai Karimun
Ramadhani Sitorus (24), pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya seorang pria di Kafe Live Music Marbun, Sungai Lekop, Sagulung, Batam.
Batam, Batamnews – Polisi berhasil menangkap Ramadhani Sitorus (24), pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya seorang pria di Kafe Live Music Marbun, Sungai Lekop, Sagulung, Batam. Pelaku ditangkap di Tanjung Balai Karimun kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban, Deni (33), warga Tiban, Sekupang, meninggal dunia akibat luka tusukan di dada saat berusaha melerai keributan di kafe tersebut. Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 19 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban meninggal karena luka tikaman di bagian dada,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Cafe Marbun Batam, Pelaku Kabur ke Karimun tapi Kehabisan Uang
Menurut polisi, Deni datang ke kafe bersama temannya, Fredy Lukas, pada Sabtu malam. Sekitar pukul 02.00 WIB, Fredy terlibat adu mulut dengan teman pelaku di luar kafe.
Deni yang berusaha melerai tiba-tiba ditikam oleh Ramadhani menggunakan pisau lipat. Tusukan tersebut tepat mengenai hati korban, menyebabkan pendarahan hebat.
“Deni sempat dilarikan ke RS Elisabeth Sei Lekop, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada pukul 02.15 WIB,” tambah Kapolresta.
Setelah menerima laporan, polisi dari Polsek Sagulung bergerak cepat. Dengan bantuan saksi dan keluarga korban, pelaku berhasil dilacak hingga ke Tanjung Balai Karimun.
“Tim gabungan Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Karimun pukul 17.00 WIB dan berhasil menangkap Ramadhani sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Ramadhani mengaku bekerja di PT Marcopolo dan baru tujuh bulan merantau ke Batam. Ia mengklaim saat kejadian dalam kondisi mabuk dan membawa pisau lipat untuk berjaga-jaga.
“Saat itu saya langsung keluar dan terjadi tarik-menarik dengan korban. Dia pegang tangan saya, lalu saya mengeluarkan pisau dari tas dan menusuknya,” kata Ramadhani.
Ramadhani dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Komentar Via Facebook :