Suami Tewas Dibacok Istri di Riau, Pelaku Kesal Tak Bisa Pinjam Uang Bank 

Suami Tewas Dibacok Istri di Riau, Pelaku Kesal Tak Bisa Pinjam Uang Bank 

Ilustrasi

Nurjali

Riau, Batamnews – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban tewas terjadi di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Pelakunya adalah seorang istri berinisial EN (40), yang tega menganiaya suaminya sendiri, Thomson Rikardo Gultom (44), hingga meninggal dunia.  

Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang ke bank tidak direspons oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku.  

Baca juga: Dua Orang Ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Satu Oknum Wartawan

Kejadian berawal pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong.  

Aiptu Misran SH, Kasi Humas Polres Inhu, menjelaskan bahwa awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka di kepala korban. Namun, EN berulang kali mengaku tidak tahu penyebabnya. 

"Karena ada kejanggalan dalam keterangan, tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah TKP," ujarnya, Rabu, 24 April 2025.

Setelah penyelidikan mendalam dan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau, terungkap bahwa penganiayaan sebenarnya terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. EN diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya patah.  

Pisau tersebut mengenai bagian atas kepala kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm. Setelah menyerang, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia malah membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka korban.  

Baru sekitar pukul 02.30 WIB, EN keluar kamar dan menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat, dan korban dinyatakan meninggal pada pukul 06.40 WIB.  

Baca juga: Karyawan Warung Kopi 3000 di Batam Dianiaya Brutal OTK Diduga Mabuk, Polisi Lakukan Penyidikan

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.  

EN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025). Ia dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berakibat Kematian.  

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan komunikasi yang baik dan menghindari kekerasan. "Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menyikapi konflik rumah tangga," tegasnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :