Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Bintan Timur, Sita 10,85 Gram Sabu
Pelaku saat diamankan ole unit intel Kodim 0315/TPI.
Tanjungpinang, Batamnews – Kodim 0315 Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di THM Starpool Biliar Cafe and Restoran Cafe Karaoke, Jalan Barek Motor Kijang, Kabupaten Bintan Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi dari warga diterima Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang pada Senin, 12 Mei 2025 mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapten Inf Maswendra, Dan Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, segera melaporkan hal ini kepada Dandim 0315 Tanjungpinang.
Baca juga: PT Hermina Jaya Diduga Lawan Negara! Jeti Disegel KKP, Tapi Tongkang Tetap Muat Bauksit
“Atas perintah Dandim, kami segera bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan,” jelas Kapten Inf Maswendra saat memberikan keterangan di Kantor Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, Selasa, 13 Mei 2025.
Tim Intel Kodim tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan pengintaian. Pada pukul 00.00 WIB dini hari, seorang pria berinisial U tiba menggunakan mobil Nissan March warna biru dan masuk ke area THM Starpool.
“Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dalam tas tersangka,” ujar Maswendra.
Tim berhasil menyita 3 bungkus sabu dengan total berat 10,85 gram, 1 buah alat hisap bong, Timbangan digital, Uang tunai Rp 1.802.000 (diduga hasil penjualan narkoba).
Baca juga: Polres Natuna Intensifkan Pengawasan Pelabuhan, Cegah Aksi Premanisme
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas Kapten Inf Maswendra.
Operasi ini menjadi bukti komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kodim 0315 Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :