PT Hermina Jaya Diduga Lawan Negara! Jeti Disegel KKP, Tapi Tongkang Tetap Muat Bauksit

PT Hermina Jaya Diduga Lawan Negara! Jeti Disegel KKP, Tapi Tongkang Tetap Muat Bauksit

Aktifitas kapal tongkang yang dikirim warga, berlokasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat lokasi jeti ilegal.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Meskipun jeti atau pelabuhan milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya masih dalam status disegel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, perusahaan ini tetap nekat melakukan aktivitas loading bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.  

Berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari warga Desa Marok Tua, pada hari ini, Selasa, 13 Mei 2025, terlihat satu unit tongkang ditarik oleh tugboat menuju jetty PT TBJ yang berlokasi di perairan Kampung Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. 

Jeti tersebut diketahui masih dalam status penyegelan oleh PSDKP Batam. Sumber menyebutkan, saat ini terdapat 2 unit tongkang beserta 2 tugboat di perairan jetty PT TBJ. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hukum: PT Hermina Jaya Bongkar Segel Kementerian Kelautan RI di Lingga  

Satu tongkang sudah penuh muatan bauksit dan siap berlayar, sementara satu tongkang lainnya masih kosong dan diduga akan segera melakukan pemuatan bauksit milik PT Hermina Jaya.  

Suryadi, salah satu tokoh masyarakat Singkep Barat, mempertanyakan tindakan PT Hermina Jaya. 

"Aturan mana yang dipakai oleh PT Hermina Jaya sehingga bisa kembali beroperasi di jetty yang masih disegel?" ujarnya.  

Penyegelan jetty PT TBJ sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP Batam pada Selasa pagi 6 Mei 2025 lalu. 

Samuel Sandi Rundupadang, Kepala PSDKP Batam, sebelumnya menegaskan bahwa segel belum dilepas dan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait laporan aktivitas loading bauksit yang masih berjalan.  

Baca juga: KKP Segel Proyek Tambang PT Hermina Jaya dan Terminal Khusus di Lingga Tanpa Izin, Ini Penyebabnya

Masyarakat dan pengawas lingkungan mendesak aparatur penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Aktivitas loading bauksit di lokasi yang disegel dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mengabaikan otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  

Kami sebagai media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta penegakan hukum yang adil demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :