Kapolresta Tanjungpinang Ungkap Hasil Ops Pekat 2025: 18 Orang Ditangkap Bawa Miras dan Tuak
Patroli KRYD Polresta Tanjungpinang di Jembatan Dompak (Foto: Polresta)
Tanjungpinang, Batamnews – Guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, Polresta Tanjungpinang melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka Operasi Pekat 2025.
Kegiatan ini berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus penindakan pada tanggal 8–9 Mei 2025.
Personel Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang yang terdiri dari 33 anggota diturunkan untuk mengamankan pelaku tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol, gangguan ketertiban umum, dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hukum: PT Hermina Jaya Bongkar Segel Kementerian Kelautan RI di Lingga
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta, AKP Adam Yulizar Sasono, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menindak pelanggaran hukum ringan.
"Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan di sekitar Jembatan Dompak karena kedapatan meminum minuman beralkohol. Barang bukti yang disita meliputi 4 botol minuman keras dan 2 kantong plastik tuak.
"Ke-18 tersangka dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses secara hukum," jelas Kasat Samapta.
Baca juga: 9 Pemancing Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bintan, 8 Ditemukan Nelayan
Pelaku konsumsi miras terancam pidana berdasarkan Pasal 492 Ayat 1 KUHP. Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Ops Pekat 2025.
Komentar Via Facebook :