Modus Sandal Modifikasi Digagalkan, Polisi Amankan 755 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim
Ekspose perkara penangkapan tersangka kasus narkoba di Polresta Barelang.
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dalam kurun satu bulan terakhir. Sebanyak 10 pelaku ditangkap, dengan total barang bukti yang diamankan berupa 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja kering.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memaparkan hal tersebut dalam rilis pers di lobi utama Polresta Barelang, Senin, 28 April 2025 siang. Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie.
"Dalam kurun waktu sejak Rabu, 23 Maret 2025 hingga kini, kami telah menangani sembilan laporan yang menghasilkan penangkapan 10 pelaku. Dari operasi ini, kami menyita 835,02 gram sabu-sabu dan 73,77 gram ganja," jelas Zaenal.
Baca juga: Pelanggan SPBU Kabil Kecewa, Diduga Ada Permainan dalam Pengisian BBM
Zaenal menyoroti dua kasus yang paling menonjol. Pertama, penangkapan pelaku berinisial An di Bandara Hang Nadim pada Sabtu, 19 April 2025.
An ditangkap karena terlihat mencurigakan saat berjalan di area bandara. Setelah diperiksa, polisi menemukan sabu-sabu seberat 755 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi.
"Pelaku mengaku akan terbang ke Surabaya, dengan rencana sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Madura. Barang ini merupakan pesanan dari jaringan Malaysia, dan An merupakan rekan kerja pemilik barang saat sama-sama bekerja di Malaysia," ujar Zaenal.
An mengaku belum menerima upah pengiriman sebesar Rp40 juta yang dijanjikan. "Saya baru dapat biaya transportasi, belum menerima uang itu karena sudah ditangkap," keluhnya.
Kasus kedua adalah penangkapan pelaku berinisial F di daerah Nagoya pada Rabu, 23 April 2025. Polisi mengamankan 73,77 gram ganja dan 40,77 gram sabu-sabu dari pelaku tersebut.
Baca juga: Warga Bengkong Palapa Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos
Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Komentar Via Facebook :