Kapolresta Barelang Sebut Surat Perdamaian Mangihut Tidak Sah, Proses Pemaksaan Terekam Video
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K saat diwawancara sejumlah wartawan.
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang menyatakan bahwa surat perdamaian antara Mangihut dan korban, seorang pengusaha berinisial D, tidak sesuai dengan prosedur.
Menurut aturan yang berlaku, surat perdamaian semestinya dibuat di hadapan penyidik sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kapolri.
Kombes Zaenal Arifin menjelaskan bahwa pencabutan laporan harus mengikuti proses hukum sesuai arahan Kapolri.
"Tata cara pencabutan laporan harus sesuai aturan, dan penyidik wajib mematuhi prosedur yang ada. Harus ada tahapan yang jelas dalam proses pencabutan laporan," ujarnya pada Senin, 5 Mei 2025 sore.
Baca juga: Mangihut Rajagukguk Diperiksa 3 Jam di DPC PDIP Batam, Bantah Tuduhan Pemerasan
Zaenal menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Mangihut. "Jika nantinya ada laporan, kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus ini setelah korban melapor sepekan lalu, Zaenal menyatakan bahwa laporan dari kuasa hukum D masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami telah memanggil beberapa saksi terkait dan sedang mengklarifikasi bukti-bukti yang masuk," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 41 detik yang memperlihatkan Natalia, kuasa hukum korban, mendampingi kliennya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Elisabeth.
Dalam video tersebut, terlihat segerombolan orang berpakaian rapi mendatangi D dan memaksanya menandatangani surat perdamaian.
D, yang tangannya terpasang infus, terpaksa menurunkan tangannya untuk menandatangani surat tersebut.
Natalia pun memprotes tindakan mereka, "Apa yang kalian lakukan? Klien saya sedang sakit, kenapa dipaksa tanda tangan surat perdamaian?"
Tak tinggal diam, Natalia mengambil salah satu berkas dan merobeknya, sehingga memicu keributan di ruang perawatan.
"Apa yang kalian lakukan ini salah dan prematur di mata hukum," tegas Natalia pada Jumat, 2 Mei 2025 siang.
Natalia menegaskan bahwa tindakan orang-orang suruhan Mangihut tersebut melanggar hukum, mengingat kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Meski surat perdamaian berhasil ditandatangani, ia akan menggunakan rekaman video tersebut sebagai bukti di persidangan.
"Kami tidak akan mencabut laporan ini. Video ini akan menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan nanti," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :