Mangihut Sebut Laporannya Dicabut, Kapolresta Barelang: Masih Dikaji

Mangihut Sebut Laporannya Dicabut, Kapolresta Barelang: Masih Dikaji

Mangihut saat memberikan klarifikasi kepada awak media atas laporan Pengusaha Berinisial D foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Kasus laporan terhadap anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, terus berkembang. Kali ini, pengusaha berinisial D sebagai pelapor mencabut laporannya ke Sat Reskrim Polresta Barelang dan memberhentikan Natalis Zega sebagai kuasa hukumnya.  

Mangihut mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah dicabut. "Apa yang mau saya laporkan balik masih saya pelajari, apalagi pelapor dan pelaku sudah berdamai. Laporannya juga sudah dicabut," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025 siang.  

Menurut Mangihut, masalah bermula dari perseteruan antara pelapor dengan Hendrik, kerabatnya, akibat miskomunikasi terkait keuangan. 

Baca juga: Kapolresta Barelang Sebut Surat Perdamaian Mangihut Tidak Sah, Proses Pemaksaan Terekam Video

"Saya hanya menyarankan mereka menyelesaikan masalah tanpa ribut," jelasnya.  

Ia juga membantah tuduhan menerima atau meminta uang dari pihak manapun. "Saya tidak terlibat transaksi apa pun, hanya mendorong perdamaian," tegasnya.  

Mangihut mengaku baru memberikan klarifikasi ke media karena sebelumnya berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, pemberitaan yang viral memaksa ia dipanggil DPC PDIP untuk klarifikasi. 

"Disarankan membuat laporan balik, tetapi setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, belum ada dasar yang kuat," ungkapnya.  

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Mangihut Rajagukguk Memanas, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke BKD DPRD Batam

Natalis Zega, kuasa hukum pelapor, membenarkan pemberhentian dirinya sejak Senin, 5 Mei 2025. "Saya tak bisa lagi memberikan keterangan karena kuasa hukum telah dicabut," katanya.  

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyatakan bahwa upaya pencabutan laporan sedang diproses. 

"Ada upaya pencabutan, tetapi masih kami kaji," jelasnya.  

Kasus ini masih terus dipantau perkembangan hukumnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :