Reses DPRD Bintan Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat, Sekda: Solusi Pembangunan Lebih Tepat
Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dihadiri Sekda Kabupaten Bintan.
Bintan, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua pada Jumat, 2 Mei 2025 di Ruang Paripurna Setwan Bintan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa reses merupakan sarana efektif bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi dan permasalahan masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
"Reses menjadi wadah yang efektif bagi anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Mereka bisa berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Semua hasil reses kemudian ditampung dalam laporan yang menjadi salah satu pijakan dalam menyusun program maupun mengambil kebijakan," ujar Ronny.
Baca juga: Layanan KB Gratis di Tanjungpinang 5-31 Mei 2025, Syarat Cuma Bawa KTP!
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2024-2025, banyak aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait kebutuhan pembangunan yang disampaikan.
"Aspirasi masyarakat tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik bagi anggota DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk memperjuangkannya masuk dalam program pembangunan daerah," kata Fiven.
Selama Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, DPRD Bintan telah mencatat sejumlah pencapaian, antara lain 9 Keputusan DPRD, 3 Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui, 1 Peraturan DPRD, 2 kali kegiatan reses, 6 kali Rapat Badan Musyawarah, 6 kali Rapat Badan Anggaran, 3 kali Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Selain itu, digelar 14 kali Rapat Panitia Khusus (Pansus), serta rapat komisi seperti Komisi 1 (10 kali rapat), Komisi 2 (10 kali rapat), Komisi 3 (4 kali rapat) dan Gabungan beberapa komisi (3 kali rapat).
Baca juga: Musim Haji 2025 Dimulai, 112 Jemaah Kloter 1 Batam Berangkat ke Madinah
Terdapat 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dalam pembahasan di DPRD dan diharapkan segera disahkan.
Berdasarkan Pasal 98 Ayat 1, anggota DPRD akan melaksanakan reses selama 6 hari, dimulai dari 2 hingga 7 Mei 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah.
Dengan demikian, reses tidak hanya menjadi ajang mendengar keluhan warga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Komentar Via Facebook :