Korban Anggota DPRD Batam Mangihut, Dipaksa Tanda Tangan Surat Perdamaian Saat Diinfus di Rumah Sakit

Korban Anggota DPRD Batam Mangihut, Dipaksa Tanda Tangan Surat Perdamaian Saat Diinfus di Rumah Sakit

Natalia Saat menyaksikan orang suruhan Mangihut memakasa kliennya untuk menandatangani surat perdamaian (Foto Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mangihut Rajagukguk kembali memanas. Kali ini, muncul laporan mengejutkan dari pihak pelapor, seorang pengusaha berinisial D, yang mengaku mendapat ancaman dan tekanan, bahkan dipaksa menandatangani surat perdamaian saat sedang dirawat di rumah sakit.

Dalam video berdurasi 41 detik yang beredar luas, terlihat Natalia, kuasa hukum D, tengah menemani kliennya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Elisabeth. Suasana mendadak tegang ketika sekelompok orang berpakaian rapi memasuki ruang inap dan menyodorkan dokumen perdamaian kepada D yang saat itu tangannya masih terpasang infus.

“Ada apa kalian ini? Klien saya sedang sakit, kenapa kalian paksa tanda tangan surat perdamaian?” ujar Natalia.

D yang berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya pun terpaksa menurunkan tangan kanannya yang terinfus, demi memenuhi desakan dari rombongan yang diduga adalah orang suruhan Mangihut.

Melihat perlakuan yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum tersebut, Natalia sempat merobek salah satu berkas yang disodorkan dan sempat terjadi keributan mulut di dalam ruang perawatan.

“Apa yang kalian lakukan ini salah dan prematur di mata hukum,” tegasnya.

Natalia menegaskan bahwa laporan pidana terhadap Mangihut Rajagukguk saat ini sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang dan tindakan paksa untuk menandatangani surat damai merupakan bentuk intervensi yang tidak sah secara hukum.

“Meskipun mereka berhasil mendapatkan tanda tangan, kita tidak akan cabut laporan ini. Video kejadian ini akan kita lampirkan sebagai bukti di pengadilan nanti,” tegasnya.

Tak hanya itu, Natalia juga telah melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Batam agar Mangihut Rajagukguk, yang diduga memiliki kaitan dengan lembaga legislatif, dapat diproses secara internal.

“Laporannya sudah diterima secara resmi oleh BKD. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, ini adalah perkara pidana murni. Kami minta hukum ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus penggelapan dan penipuan yang menyeret nama Mangihut Rajagukguk.

(Tommy Purniawan)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :