Pendeta Bethesda Batam Bantah Tuduhan Cabuli Anak Panti, Siap Jalani Tes DNA
Pendeta, Peringatan Zebua, didampingi dua kuasa hukumnya, Marcos dan Natalis Zega. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan di Batam yang menyeret nama Pendeta Peringatan Zebua, pengelola Panti Asuhan Bethesda, memasuki babak baru.
Didampingi kuasa hukumnya, Zebua membantah tuduhan bahwa ia menghamili korban berinisial SS (21).
Dalam konferensi pers Minggu, 4 Mei 2025, Zebua menegaskan tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana dituduhkan. Ia siap menjalani proses hukum, termasuk tes DNA, untuk membuktikan bahwa ia bukan ayah biologis bayi yang dilahirkan SS.
Baca juga: Hasil Pemilu Singapura 2025: PAP Raih 65,57% Suara, Lawrence Wong Dapat Mandat Kuat
Zebua menyayangkan pemberitaan yang menyudutkannya, terlebih ia dikenal sebagai tokoh agama, ketua sinode gereja, dan tokoh adat Nias. Ia mengaku memilih diam selama ini untuk menghormati proses hukum.
"Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Nama saya dicemarkan, dan saya merasa sangat dizolimi. Saya bukan ingin lari dari masalah, tapi percaya hukum akan mencari kebenaran," tegasnya.
Zebua menjelaskan bahwa SS tinggal di rumah pribadinya bersama seorang anak panti laki-laki untuk membantu keperluan rumah tangga. Keduanya menempati kamar terpisah di lantai dua.
Ia mengaku baru menyadari kehamilan SS setelah anak kandungnya mencurigai perubahan fisik SS yang kerap memakai pakaian longgar.
"Awalnya kami kira dia hanya gemuk. Setelah ditegur anak saya, baru kami sadar ada yang tidak biasa," ujarnya.
Dokumen menunjukkan SS lahir pada 27 Juni 2006, namun penyidik masih memverifikasi usia korban karena ada informasi lain yang menyebut tahun kelahiran 2008.
Kuasa hukum Zebua, Marcos, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tidak benar terhadap kliennya. "Kami akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Marcos.
Baca juga: WNA India Dicopet di Pasar Jodoh, Seorang Pelaku Tertangkap, Satu Lagi Lolos
Polisi mengungkap bahwa SS dinikahkan secara gerejawi pada Februari 2025 oleh pihak panti dengan seorang pria yang bukan ayah biologis bayinya. Pernikahan dilakukan rekan Zebua.
Menurut pemeriksaan Unit PPA Polresta Barelang, SS mengaku berhubungan badan dengan pacarnya, berinisial F, di rumah pendeta saat Zebua sedang di luar kota.
"F berjanji menikahi korban jika hamil, tetapi kabar setelah tahu korban mengandung. Pihak kepolisian masih mencari F," ujar Kanit PPA, Iptu Fransisca Ferbrina Siburian.
Kasus ini mencuat setelah SS, yang diduga masih di bawah umur, melahirkan bayi laki-laki di RS Elisabet Batam pada 23 Maret 2025. SS tinggal di Panti Asuhan Bethesda sejak 2014 dan sejak 2023 membantu di rumah Zebua sebagai bagian dari kegiatan PKL.
Pihak berwajib terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan eksploitasi dan kelalaian pengelola panti. Status hukum serta kondisi pengasuhan SS juga masih dalam penyelidikan.
Komentar Via Facebook :