Polsek Bintan Timur Tangkap RW Diduga Cabuli Anak 13 Tahun, Kenalan di Medsos
Ilustrasi
Bintan, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (35) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 April 2025.
Sementara itu, IPDA Daeng Salamun, Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menemukan anaknya dalam situasi tidak pantas bersama pelaku pada Senin, 21 April 2025.
Baca juga: Kabur Sampai ke Medan, Dukun Cabul di Batam Keok Ditangan Polsek Batam Kota
"Berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan awal, pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial," ujar IPDA Daeng.
RW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.
Polsek Bintan Timur mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
"Kami mendorong orang tua untuk aktif memantau pergaulan anak dan penggunaan perangkat digital guna mencegah kejadian serupa," tambah IPDA Daeng.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Pasar Jodoh Batam, Korban Belum Lapor Polisi Meski Alami Luka Serius
Kasus ini masih dalam penyidikan, dan polisi berkomitmen menuntaskannya sesuai hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :