Kabur Sampai ke Medan, Dukun Cabul di Batam Keok Ditangan Polsek Batam Kota
M alias L, Dukun Cabul di Batam ditangkap polisi. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menggemparkan warga di kawasan Ruko Marbella 2, Kecamatan Batam Kota. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial M alias L, yang mengaku sebagai dukun dan memanfaatkan kedok ritual untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban, S.
Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjalankan ritual spiritual, lalu menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Kejadian tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Pelaku sempat melarikan diri ke Medan untuk menghindari proses hukum. Namun, upaya itu tidak berlangsung lama. Pada Rabu, 23 April 2025, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya dan membawanya kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Iptu Bobby kepada batamnews.co.id, Jumat, 25 April 2025 siang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh untuk memaksa atau menyesatkan korban agar melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Iptu Bobby.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan praktik spiritual atau kepercayaan untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Warga diminta segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Komentar Via Facebook :