Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Direkam, Pria 19 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Barelang
Re saat diintrogasi pihak kepolisian. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Warga kawasan Pelita, Kota Batam, digemparkan oleh penangkapan seorang pemuda berinisial Re (19) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin, 7 April 2025 dinihari. Re diamankan di sebuah hotel melati bersama seorang remaja perempuan berinisial Mm, yang diketahui masih di bawah umur.
Penangkapan ini bermula dari laporan orangtua Mm yang cemas karena anaknya tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi selama beberapa hari. Sang orangtua mendapatkan informasi bahwa Mm tengah berada di sebuah hotel bersama Re, hingga akhirnya aparat bergerak cepat melakukan penindakan.
Re dan Mm kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada Batamnews, Re mengakui bahwa dirinya telah menginap bersama Mm selama delapan jam di dalam kamar hotel.
"Karena kita suka sama suka, makanya kita berdua nginap di hotel ingin bermesraan," katanya mengawali ceritanya kepada Batamnews.
Selama di dalam Hotel, Re juga membantah kalau telah menyetubuhi Mm dan ia hanya melakukan ciuman saja. Namun selama bermesraan dengan Mm ia mengaku mengabadikan aksinya itu dengan handphone-nya.
"Tak ada kami begituan, tapi cium-cium saja tapi saya rekam," akunya dengan nada polos.
Dia juga menyesali perbuatannya karena melanggar hukum. Namun pria 19 tahun warga Batuampar ini terus digesa penyidikannya oleh unit PPA Polresra Barelang, karena dari pengakuannya ada beberapa anak dibawah umur yang telah menjadi korban aksi bejatnya.
(Tommy purniawan)
Komentar Via Facebook :