Satgas Illegal Mining Diminta Turun Tangan, PT Hermina Jaya Diduga Langgar Aturan Loading Bauksit
Tokoh masyarakat Senayang Awang Sukowati.
Tanjungpinang, Batamnews – PT Hermina Jaya, perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali dituding melakukan aktivitas loading bauksit tanpa melengkapi persyaratan izin.
Tokoh masyarakat setempat, Lingga Awang Sukowati, mendesak Satgas Penegakan Hukum Illegal Mining turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut informasi yang diterima, perusahaan ini telah melakukan loading lebih dari dua kali, meski belum memiliki izin yang lengkap terhadap Terminal Khusus (Tersus) Untuk Kepentingan Sendiri (UKS).
Baca juga: Pembajakan Laut Meningkat 35% di 2025, Selat Singapura-Batam Jadi Hotspot!
"Dari data yang kami terima, perusahaan ini sudah lebih dari dua kali melakukan loading, padahal beberapa izin masih belum dilengkapi," tegas AS, salah seorang tokoh masyarakat, saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Selasa, 16 April 2025.
Selain persoalan izin, PT Hermina Jaya juga dikritik warga Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, karena dianggap mengabaikan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan penghidupan nelayan.
Warga menuntut perusahaan menghentikan aktivitas loading bauksit hingga ada kesepakatan yang jelas. Mereka khawatir operasi tambang di perairan sekitar Pelabuhan Cukas, Desa Tanjung Irat, akan merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan ikan.
“Ini bukan sekadar persoalan cuaca buruk yang mengurangi pendapatan nelayan, tapi juga dampak aktivitas tambang bauksit di wilayah perairan kami,” ujar seorang warga.
Lingga Awang Sukowati meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Hermina Jaya maupun pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini.
Komentar Via Facebook :