DPR RI Setujui RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, UMKM Bisa Kelola Tambang

DPR RI Setujui RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, UMKM Bisa Kelola Tambang

Tambang

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco, memimpin rapat dan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat sebelum akhirnya disetujui secara aklamasi. 

Baca juga: PT Batam Timah Sinergi Investasi Rp 1 Triliun untuk Pabrik Hilirisasi, Baru Berjalan 2026

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung disambut dengan seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Sebelum penetapan dalam Rapat Paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah lebih dulu menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Minerba ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan strategis yang sedang dijalankan pemerintah.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno pada 21 Januari 2025.

Dalam pembahasan di Baleg, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU Minerba, yaitu:

  1. Percepatan hilirisasi mineral dan batubara.
  2. Aturan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
  3. Pemberian IUP kepada perguruan tinggi.
  4. Pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Aturan Baru: ASN Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Pengabdian Dianggap Mengundurkan Diri

RUU Minerba ini mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi di DPR. Dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi menyatakan persetujuan dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan. 

Penetapan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi revisi UU Minerba yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

Dengan persetujuan ini, diharapkan revisi UU Minerba dapat memperkuat regulasi sektor pertambangan di Indonesia dan mendorong percepatan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :