Sepak Terjang Ady Indra Pawenari di Natuna: Kuasai Belasan WIUP dengan Luas Lebih dari 40.000 Hektar Lahan

Sepak Terjang Ady Indra Pawenari di Natuna: Kuasai Belasan WIUP dengan Luas Lebih dari 40.000 Hektar Lahan

Ady Indra Pawenari.

Nurjali

Natuna, Batamnews - Nama Ady Indra Pawenari kembali mencuat ke publik setelah sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan senilai Rp1,8 miliar. 

Kini, Ady yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri periode 2023-2028 dibawah kepemimpin Hendry CH Bangun, diduga terlibat dalam praktik makelar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Natuna. 

Ady disebut menguasai belasan izin tambang yang mencakup puluhan ribu hektar lahan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak melirik potensi tambang kuarsa di Natuna pada tahun 2022, Ady telah mengantongi belasan WIUP dengan total luas lebih dari 40.000 hektar—hampir separuh Pulau Bunguran. 

Baca juga: AFK Natuna Gelar "AFK Ramadhan Cup" untuk Tetap Aktif di Bulan Suci

Namun, dari belasan WIUP tersebut, hanya satu yang telah beroperasi, yakni PT. Multi Mineral Indonesia (MMI). Sementara itu, izin lainnya masih berupa WIUP atau dalam tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

Dugaan praktik makelar WIUP semakin menguat setelah diketahui bahwa lahan-lahan tersebut tidak dikelola untuk operasional pertambangan, melainkan diduga hanya dijual kembali melalui sistem Take Over (TO) atau Join Operation (JO). 

Kondisi ini menyebabkan stagnasi dan menghambat masuknya investor yang benar-benar ingin berinvestasi di Natuna.

Menanggapi situasi ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepri dapil Natuna, Marzuki, SH, menyayangkan praktik tersebut yang dinilai lebih menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat serta daerah. 

“Terkait hal ini, saya sudah berkoordinasi dengan Kepala ESDM Provinsi Kepri untuk meninjau kembali beberapa WIUP ataupun IUP yang tidak memiliki progres atau mandek, seperti yang dimiliki oleh saudara Ady,” ungkap Marzuki pada Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, fenomena ini bukan hal baru di sektor pertambangan, namun sangat disayangkan karena berdampak negatif pada iklim investasi daerah. 

“Bagaimana tidak menghambat? Investor yang benar-benar ingin berinvestasi terhalang karena sebagian besar lahan sudah diplot atau masuk ke WIUP milik seseorang, tetapi tidak ada progres,” tambahnya.

Selain menghambat investasi, praktik ini juga merugikan masyarakat yang lahannya masuk ke dalam WIUP tanpa seizin mereka. Bahkan, saat warga hendak menjual tanah mereka ke perusahaan lain, banyak yang terhambat karena lahan tersebut sudah diplot dalam WIUP tertentu. 

“Kasus ini sudah terjadi di salah satu WIUP milik Ady, dan hingga kini belum ada penyelesaian terhadap pemilik lahan,” kata Marzuki.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Batam 3 Maret 2025: Lengkap dengan Waktu Sholat

DPRD Kepri berencana melakukan kunjungan langsung ke Natuna untuk mendata WIUP yang tidak memiliki progres guna diajukan ke ESDM agar izin-izinnya dicabut. Marzuki juga meminta pihak ESDM dan Pemda lebih selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan ke depan. 

“Kami ingin memastikan masyarakat juga mendapat manfaat dari masuknya tambang kuarsa di Natuna, bukan hanya menguntungkan segelintir oknum yang berperan sebagai makelar WIUP,” pungkasnya.

Praktik makelar WIUP yang diduga dilakukan oleh Ady Indra Pawenari ini dinilai telah merugikan berbagai pihak, mulai dari investor, masyarakat, hingga pemerintah daerah. 

DPRD Kepri pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang tidak produktif untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkeadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :