Dua Pejabat DLH Karimun Resmi Diseret ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM dan Pemeliharaan

Dua Pejabat DLH Karimun Resmi Diseret ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM dan Pemeliharaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Sugianto dan Rita, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin, 14 April 2025.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A. Sunaryo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sugianto yang menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja. Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer, yang dilakukan secara bertahap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :