Perusahaan Tambang Bauksit di Lingga Beroperasi Tanpa Izin Kawasan Hutan

Perusahaan Tambang Bauksit di Lingga Beroperasi Tanpa Izin Kawasan Hutan

Ilustrasi

Nurjali

Lingga, Batamnews – PT Hermina Jaya, perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, diduga telah melakukan aktivitas penambangan dan pembangunan jalan tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

Hal ini diungkapkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga, yang memastikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan resmi untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan produksi.

“Ya, betul. Mereka belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” tegas Kepala KPH Kabupaten Lingga, Sutrisno, saat dikonfirmasi terkait aktivitas PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga: Pengusaha Teh Prendjak asal Tanjungpinang, Dinyatakan Pailit dan Terjerat Kasus Hukum Lainnya

Sutrisno menjelaskan bahwa KPH Kabupaten Lingga akan mengirimkan surat teguran kepada PT Hermina Jaya terkait aktivitas yang telah dilakukan tanpa izin tersebut. Petugas KPH Lingga juga telah turun ke lokasi pertambangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. 

“Anggota kami sudah turun ke lapangan. Kami juga sudah membuat laporan dan sore ini akan dikirim ke perusahaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Konfirmasi terpisah dari KTT PT Hermina Jaya, Mantok, mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan yang dimaksud. 

“Saat ini sedang dalam pengajuan dan pengurusan,” kata Mantok saat menjawab konfirmasi media ini. Namun, Mantok tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa pembangunan jalan telah berlangsung meskipun izin yang diperlukan belum dikantongi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Hermina Jaya saat ini sedang membangun jalan untuk mendukung operasional perusahaan dalam melakukan penambangan bauksit. 

Aktivitas ini diduga berlangsung tanpa pengawasan dari instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga telah membangun mess karyawan yang akan digunakan oleh pekerja di lokasi pertambangan bauksit tersebut.

Baca juga: Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan legalitas operasional perusahaan tambang di kawasan hutan. Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. 

KPH Kabupaten Lingga berjanji akan terus memantau dan mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, PT Hermina Jaya diharapkan segera menyelesaikan proses perizinan dan menghentikan aktivitas yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari sanksi lebih lanjut dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lingga.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :