RO (45) Serahkan Diri ke Polres Anambas, 1 Kg Sabu Ditemukan di Pesisir Pantai
Ilustrasi
Anambas, Batamnews – RO (45), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyerahkan diri ke Mako Polres Kepulauan Anambas pada Kamis, 20 Maret 2025.
Penyerahan diri ini terkait dengan penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu FA dan EW, dalam kasus narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengaku telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.
“RO menyerahkan diri ditemani oleh Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar Kasatresnarkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan oleh RO. Hasilnya, mereka menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Paket tersebut disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam di dalam pasir dan dibungkus dengan handuk berwarna hijau-putih. “Barang bukti itu ditemukan setelah digali dari pasir,” jelas AKP Simanjuntak.
RO diketahui berniat menjual barang bukti tersebut, meskipun awalnya barang itu sempat hanyut. Kini, RO menghadapi penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan, dengan berat sekitar 1.026,74 gram sabu, telah diamankan oleh Satresnarkoba untuk keperluan penyelidikan. “RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Kasus Narkoba Anak Buahnya ke Proses Hukum
Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” ucap Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Komentar Via Facebook :