Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Eks Kapolresta Batam Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Eks Kapolresta Batam Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat 12 terdakwa, termasuk 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.

Agenda sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini adalah pemeriksaan saksi. Ketujuh saksi yang dihadirkan adalah Sofyan alias Canon alias Laode Aru, Ariyanto, Rio Aditya (anggota Polri), La Ode, Lia Casandra, Didi Wahyudi (anggota Polri), dan Nugroho Tri Nuryanto (mantan Kapolresta Barelang). Seluruh saksi memberikan keterangan secara daring. 

"Hari ini ada tujuh saksi yang kami hadirkan. Salah satunya mantan Kapolresta Barelang, ada juga bendahara Polresta Barelang," ujar Ali Naek Hasibuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di berikan pertanyaan apakah mengenal para terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik. Dari 12 terrakwa dirinya mengaku hanya mengenal 3 orang saja. 

"Keduabelasnya saya tahu, tapi yang saya kenal cuma Nanda (Eks Kasatresnarkoba), Shigit (Kanit 1) dan Rambe (Ibnu Ma'ruf Rambe anggota unit 1)," Ia menambahkan bahwa tujuh terdakwa lainnya dikenalnya karena pernah menjadi bawahannya, sementara dua terdakwa lainnya merupakan warga sipil.

Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dihadirkan terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Perwira menengah Polri tersebut dimutasi pada Juli 2024 dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Dansat Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Selain Nugroho, saksi lain yang dihadirkan adalah Didi Wahyudi sebagai bagian keuangan di Polresta Barelang. Lima saksi lainnya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Di antara empat saksi dari Lapas Tembilahan tersebut, satu orang merupakan anggota Polri bernama Rio Aditya.

Pada sidang ini, penasehat hukum terdakwa juga meminta agar saksi lain, yakni jaksa dari Tembilahan, Reza Yusuf Afandi, dihadirkan pada sidang berikutnya terkait barang bukti. Ke-12 terdakwa yang hadir di ruang sidang dan didampingi penasehat hukumnya adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Ma'ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, dan Aziz Martua Siregar.

Kasus ini terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg yang diduga dijual oleh para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk membiayai sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba di Polresta Barelang.

Hingga saat ini, total sudah ada 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pada pekan pertama, dua saksi penangkap dari Polda Kepri dihadirkan. Kemudian pada pekan kedua dan ketiga, tujuh saksi dihadirkan, di antaranya tiga terpidana kasus narkoba dan empat saksi dari Propam Polda Kepri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :