Kompol Chrisman Panjaitan Diberhentikan Tidak dengan Hormat atas Dugaan Pemerasan, Paksa Terdakwa Pinjol 20 Juta

Kompol Chrisman Panjaitan Diberhentikan Tidak dengan Hormat atas Dugaan Pemerasan, Paksa Terdakwa Pinjol 20 Juta

Kompol Chrisman saat menangangi beberapa kasus narkoba.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kompol Chrisman Panjaitan alias CP, seorang perwira polisi yang bertugas di Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri. 

Sanksi ini diberikan setelah adanya dugaan pemerasan terhadap korban yang ditangkap atas kasus narkoba. Kompol Chrisman diduga memeras korban hingga Rp20 juta per orang sebagai uang damai agar mereka bisa dibebaskan.

Menurut laporan, Kompol Chrisman bersama delapan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pengguna narkoba yang mereka tangkap. 

Baca juga: Oknum Polisi di Tanjungpinang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Korban yang tidak mampu membayar uang damai sebesar Rp20 juta kemudian diminta menyerahkan KTP-nya. KTP tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol). Setelah uang cair, barulah korban dibebaskan.

Kasus ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, yang terjadi pada akhir tahun 2024. 

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini muncul setelah banyak masyarakat melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Kompol Chrisman dan rekan-rekannya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dua personel Polda Kepri, termasuk Kompol Chrisman, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, tujuh personel lainnya mendapatkan sanksi demosi.

Baca juga: Terungkap! Jaringan Narkoba di Lapas Tanjungpinang dari 2017 hingga 2025

Kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di tubuh Polri. 

Polda Kepri menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang diduga melanggar hukum atau kode etik oleh aparat penegak hukum. 

Polda Kepri juga memastikan akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :