Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku Sembunyikan di Popok
Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 185 gram.
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center.
Seorang pria berinisial PG (32) asal Tanjung Pinang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 185 gram.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan PG.
Baca juga: Warga Indonesia Didakwa atas Dugaan Eksibisionisme dalam Penerbangan ke Singapura
PG tiba menggunakan kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak unit K-9, PG terlihat berusaha menghindar, yang semakin memperkuat dugaan petugas.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, PG gagal memberikan alasan yang jelas mengenai tujuannya ke Malaysia. Kecurigaan semakin kuat ketika tes urine menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
PG akhirnya mengaku membawa satu bungkus sabu yang kemudian ditemukan petugas. Selain itu, pemeriksaan fisik mengungkap satu bungkus plastik berisi sabu lainnya yang disembunyikan di dalam popok yang dipakainya.
Petugas kemudian melakukan uji sampel dengan narcotest reagent U, dan hasilnya berubah warna biru, menandakan positif Methamphetamine. PG beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, PG mengaku diperintah oleh seorang pria bernama SS, yang merupakan rekannya dalam permainan sepak bola.
Awalnya, PG hanya diminta menemani SS mengambil sabu dari Malaysia dengan upah Rp5 juta per trip. Namun, setelah berada di Malaysia, SS memerintahkan PG untuk membawa sabu itu sendiri, dengan janji upah dinaikkan menjadi Rp10 juta per trip.
SS dan PG berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada 1 Maret 2025, menggunakan kapal ferry rute Tanjung Uban–Telaga Punggur. Mereka tidak berdua, melainkan bersama seorang wanita bernama AA, yang merupakan kekasih PG. Sesampainya di Batam, mereka melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.
Pada 4 Maret 2025, SS menerima sabu dari seseorang berinisial B di Malaysia, lalu menyerahkannya kepada PG. Barang haram itu sudah dikemas dalam bentuk popok yang siap digunakan. Tujuannya adalah untuk diberikan kepada seseorang berinisial IIS di Tanjung Pinang.
Baca juga: Warga Tembesi Sidomulyo Kembali Perjuangkan Legalitas Lahan dalam RDP DPRD Batam
Atas perbuatannya, PG dan jaringan di baliknya kini menghadapi ancaman hukum berat. Barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain menggagalkan penyelundupan, Bea Cukai Batam memperkirakan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Evi Octavia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen dan kerja sama Bea Cukai Batam dengan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk peredaran narkotika.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Komentar Via Facebook :