ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Jualan Ganja, Barang Bukti Diamankan

ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Jualan Ganja, Barang Bukti Diamankan

Daun ganja ilustrasi dibuat dengan AI.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Seorang oknum pejabat fungsional di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DA dan rekannya berinisial EA, ditangkap polisi saat kedapatan menjual ganja di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang. Penangkapan tersebut terjadi pada 12 Maret 2025 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, polisi menemukan empat paket ganja yang siap diedarkan saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. 

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki dengan nomor polisi BP 6535 TO, ponsel, dan timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang paket ganja.

Baca juga: Tiga Remaja Tanggung Jadi Pencuri dengan Modus Pura-Pura Motor Mogok di Batam

“Iya, benar DA merupakan ASN di Pemko Tanjungpinang. Total barang bukti yang kami amankan adalah empat paket berisi narkoba jenis ganja,” ujar Hamam pada Rabu, 19 Maret 2025.

Hamam menjelaskan, DA dan EA ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli ganja di kawasan Jalan Hang Lekir. “Karena ada pesanan, sehingga kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber pasokan ganja yang diedarkan oleh kedua tersangka. 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sumber barang (ganja) tersebut,” tambah Hamam.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Sopir Bentrok di Jalan A. Yani Karimun, Berawal dari Senggolan Mobil

“Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun,” tegas Kapolresta Tanjungpinang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku merupakan oknum pejabat yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga hukum dan ketertiban. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :