Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, saat memeriksa dua tersangka.
Karimun, Batamnews - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pelimpahan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
Proses pelimpahan kasus ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk segera diproses dalam persidangan.
Baca juga: TPP ASN Karimun Tertunda, Pemkab Masih Tunggu Evaluasi Mendagri
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menjelaskan, “Hari ini kami menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan.”
Dengan dilimpahkannya kasus ini, para tersangka akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. “Dalam waktu dekat, persidangan akan segera digelar,” tambah Priandi.
Priandi juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 200 barang bukti yang telah diserahkan, termasuk sejumlah dokumen penting dan uang tunai.
Baca juga: Masyarakat Desa Sugi Tanggapi Dugaan Ujaran Kebencian dan Rencana Laporan Kades ke Ranah Hukum
“Barang bukti yang kami limpahkan berupa dokumen-dokumen terkait kasus ini, serta uang tunai sekitar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, serta uang lain yang telah disita oleh penyidik,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :