KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Besok, Terkait Aliran Dana Batubara
KPK
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, beliau akan diperiksa besok. Kalau tidak salah, memang sudah terjadwal seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca juga: Pengusaha Teh Prendjak asal Tanjungpinang, Dinyatakan Pailit dan Terjerat Kasus Hukum Lainnya
Asep meminta awak media untuk menunggu kehadiran Japto di gedung KPK pada hari pemeriksaan. “Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak besok,” kata Asep.
KPK mengungkap bahwa politikus NasDem, Ahmad Ali, dan Ketum PP, Japto Soerjosoemarno, diduga menerima aliran uang yang terkait dengan penerimaan gratifikasi dalam kasus metrik ton batubara. Kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara saat masih menjabat sebagai Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
“Aliran uang itu melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang tersebut mengalir ke dua orang ini,” jelas Asep dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025.
KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan aliran dana tersebut. KPK juga telah mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasi.
“Uang tersebut mengalir ke dua orang ini. Di situlah keterkaitannya,” ujar Asep.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyita aset-aset yang diduga berasal dari penerimaan uang Rita Widyasari.
Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu. “Ada mobil, ada uang, tapi kami lebih fokus pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Asep.
Baca juga: Breaking News! Buronan Kasus Penggelapan Kejari Bali Ditangkap di Pelabuhan Harbourbay Batam
Asep menambahkan, uang gratifikasi yang diterima Rita Widyasari diduga disamarkan melalui aset-aset mewah, seperti mobil, perhiasan, tanah, dan bangunan.
“Jadi, termasuk mobil, perhiasan, tanah, bangunan, dan lain-lain telah disita. Ini karena banyak dari kasus gratifikasi dan TPPU ini, uangnya dialirkan ke berbagai aset,” ujar Asep.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

Komentar Via Facebook :