Kerugian Negara Rp3,75 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Kembalikan Ke Negara

Kerugian Negara Rp3,75 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Kembalikan Ke Negara

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. (Istimewa)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. 

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepri.

Uang sebesar Rp3,75 miliar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka SY yang didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom. 

Baca juga: Kejari Batam Gelar Pendampingan Hukum untuk Selesaikan Masalah Sewa Lahan Reklame Senilai Rp3,84 Miliar

Penyerahan dilakukan di gedung Pidsus Kejati Kepri, dan uang tersebut kemudian dititipkan di rekening RPL (Rekening Perkara Lain) Kejaksaan Tinggi Kepri.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Yunar Yusuf, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015 hingga 2021. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, perusahaan tersebut diduga tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6.421.244.087,01 dan US$31.975,84.

“Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, mencapai Rp9.636.820.919,24 dan US$318.749,52,” jelas Yunar Yusuf, Jumat (7/2/2025).

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. 

Saat ini, SY menjalani masa penahanan sejak 4 November 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Baca juga: Lima Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Jalani Sidang Eksepsi di PN Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menyambut baik langkah pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka SY. 

Ia juga berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dapat mengikuti jejak SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. “Kita berharap tersangka lain juga dapat mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejaksaan Tinggi Kepri akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :