Masyarakat Desa Sugi Tanggapi Dugaan Ujaran Kebencian dan Rencana Laporan Kades ke Ranah Hukum

Masyarakat Desa Sugi Tanggapi Dugaan Ujaran Kebencian dan Rencana Laporan Kades ke Ranah Hukum

Sejumlah masyarakat Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Karimun, menanggapi persoalan dugaan ujaran kebencian yang akan dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) ke ranah hukum.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Sejumlah masyarakat Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Karimun, menanggapi persoalan dugaan ujaran kebencian yang akan dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) ke ranah hukum. 

Selain itu, masyarakat Desa Sugi juga berencana melaporkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penyebar video hoaks, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Sugi, Supiannadi, yang menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan ini melebar dan menimbulkan dampak yang lebih luas. 

"Menanggapi laporan yang akan dilakukan oleh Kades Sugi terkait ujaran kebencian terhadap masyarakat Desa Sugi, kami juga akan membuat laporan," ujarnya.

Baca juga: Permasalahan lahan di Desa Sugi, Kades Mawasi Siap Laporkan Pelaku Ujaran Kebencian ke Jalur Hukum

Saat ini, masyarakat lebih memilih untuk fokus pada persoalan lahan yang sedang dihadapi di Desa Sugi. 

"Apapun itu, kami sebagai masyarakat tidak ingin hal ini merembet ke masalah lain. Kami harus fokus mengawal kasus penjualan hutan mangrove di Desa Sugi," tambah Supiannadi.

Meski demikian, masyarakat akan memantau bentuk laporan yang akan dibuat oleh Kades Sugi, Mawasi. 

"Kami juga akan melihat seperti apa laporan yang akan dibuat oleh Kades terhadap masyarakat Desa Sugi," ucapnya.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan lambatnya penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan keterangan ahli hukum yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun, disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Sugi. 

"Kepada aparat penegak hukum, apa yang perlu diperlama? Sudah jelas, ahli hukum yang hadir dalam RDP DPRD Karimun pada 27 Februari 2025 di kantor Dewan Karimun menyatakan bahwa Kades Sugi telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 76 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan wewenang. Kenapa tidak dilakukan penahanan? Kami sebagai masyarakat awam hukum membutuhkan kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Ke mana kami harus berlindung kalau bukan kepada aparat penegak hukum?" tegasnya.

Baca juga: RDP Kedua dengan DPRD Soal Sengketa Lahan di Desa Sugie, Karimun: Rekomendasi Ditunda hingga Maret 2025

Masyarakat juga berencana membuat laporan mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, meliputi Polsek Moro, Polres Karimun, Capjari Moro, Kejari Karimun, Polda Kepri, Kejati Kepri, hingga KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. 

"Dalam waktu dekat, kami juga akan menghadap langsung ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat Desa Sugi menitipkan pesan dan amanah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Karimun, agar bersikap netral dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :