Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Berkas Tipikor Proyek Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Berkas Tipikor Proyek Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Capai Rp9 Miliar

Gedung TVRI Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamenws – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga orang tersangka dan barang bukti dari Asisten Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). 

Pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu jadwal persidangan. 

Baca juga: Banyak Kegiatan Gubernur: Setda Kepri Tertutup Soal Anggaran, Abaikan Perpres Ogah Patuhi Pemerintah Pusat?

“Alhamdulillah hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua kasus tipikor TVRI,” ujar Atik Rusmiati Ambasari, Rabu (tanggal).

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, menyampaikan bahwa ketiga tersangka, yaitu HT, DO, dan AT, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara cukup besar. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336.

“Pada tahap kedua ini, kita menahan dua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan), sedangkan untuk DO tidak ditahan karena dalam kondisi sakit jantung,” jelas Roy Huffington.

Roy menjelaskan, tersangka HT merupakan Direktur PT. Timba Ria Jaya, sementara AT berasal dari pihak swasta PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas. Adapun tersangka BO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Terjadi penyimpangan terkait pekerjaan itu, sehingga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” tutur Roy.

Baca juga: Respon Zuhardi Soal Pemberitaan 'Bupati Lingga Masuk Daftar Pemanggilan KPK?': "No Comment, Kita Selalu Siap Siaga"

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kini memasuki tahap persiapan persidangan, dan Kejari Tanjungpinang akan segera memproses berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar menunggu proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :