Sidang Penebangan Hutan di Rempang Batam, Empat Saksi Ungkap Peran Terdakwa
Sidang kasus dugaan perusakan hutan dengan penebangan liar di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 11 Februari 2025.
Batam, Batamnews - Sidang kasus dugaan perusakan hutan dengan penebangan liar di Pulau Rempang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam persidangan dengan nomor register perkara 34/Pid.Sus-LH/2025/PN BTM tersebut, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Fery Irawan, menghadirkan terdakwa Sastro Andrico alias Riko yang mengenakan peci hitam. Riko didakwa melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam kesaksiannya, Daniel mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu terjadi pada September 2024 di kawasan Sungai Raya, Rempang, Galang. Kayu tersebut berasal dari kawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan observasi Taman Buruh Pulau Rempang.
"Saat itu, saya melihat ada aktivitas pengangkutan kayu. Lalu jumpa dengan saudara Lukas dan menanyakan apakah sudah memiliki izin. Lukas menjawab tidak ada," ungkap Daniel di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus OTT Pemerasan ASN di Karimun, Pelaku Modus Takut-takuti dengan Berita
Sementara itu, Lukas yang juga menjadi terdakwa mengaku berperan dalam pengangkutan kayu ke gudang milik Riko. Ia menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 2,1 juta untuk 80 batang kayu, tergantung ukuran kayu. Untuk jasa angkut dengan lori, dikenakan biaya Rp 800 ribu per pengangkutan.
Saksi lainnya, Mateus, mengaku hanya bekerja sebagai jasa angkut kayu dari hutan ke lori dengan upah Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per satu kali angkut. Ia diajak bekerja oleh Kamilus yang berperan sebagai tukang potong kayu.
Dalam kasus ini, total ada enam orang terdakwa yang terlibat dengan peran berbeda-beda:
1. Sastro Andrico (pemilik gudang kayu)
2. Suhendrik (supir lori)
3. Lukas (jasa angkut kayu)
4. Mateus
5. Yeremias
6. Kamilus (penebang)
Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, 200 Life Jacket dan 30 Paket Sembako Dibagikan ke Nelayan Karimun
Daniel, yang bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam program pelestarian hutan, menyatakan keprihatinannya.
"Pohon yang ditebang ini adalah jenis kayu hutan keras, usianya itu kisaran lebih dari 20 tahun. Kalau dibiarkan, hutan kita akan semakin rusak," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Komentar Via Facebook :