Jul Bahri, Pelaku Pembunuhan Wanita Kasir Toko Sayur di Sagulung Batam Divonis 17 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan Wina, kasir toko sayur di Sagulung saat ditangkap pihak kepolisian. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Jul Bahri, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nelwina Tanjung atau Wina, kasir toko sayur di Sagulung, Batam. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Jul Bahri terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jul Bahri dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dikurangi masa tahanan," ungkap Hakim Welly, selaku ketua majelis.
Hakim menilai perbuatan Jul Bahri meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Saat ditanya apakah menerima putusan tersebut, Jul Bahri hanya menjawab singkat, "Pikir-pikir, yang mulia."
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Tega Bunuh Wanita Kasir Sayur di Pasar Sagulung Batam
Dalam persidangan sebelumnya, Jul Bahri mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut. Ia mengaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh bosnya dan dituduh tidak menyetorkan uang penjualan, padahal ia telah melakukannya.
"Sakit hati karena sering dimarahin bos, dan korban menuduh saya tidak menyetorkan uang, padahal saya sudah setor," ujarnya.
Jul Bahri menjelaskan bahwa aksinya berawal dari rasa frustrasi akibat tekanan keuangan dan konflik dengan bos. Ia mengaku memasuki kamar korban secara diam-diam dan mencekik Wina hingga tewas.
"Langsung masuk, langsung cekik dia. Saat itu pikiran saya kosong," katanya.
Setelah Wina meninggal, Jul Bahri melakukan tindakan tak berperikemanusiaan dengan menyetubuhi korban. Ia kemudian membungkus tubuh Wina menggunakan plastik wrap dan menyembunyikannya di bawah dipan tempat tidur. Ketika dimintai alasan atas perbuatannya, Jul Bahri hanya menjawab, "Saya tidak tahu."
Jul Bahri juga mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu pada siang hari sebelum melakukan pembunuhan. "Siangnya sempat nyabu," ujarnya.
Pengakuan ini semakin memperburuk citra dirinya di mata majelis hakim. Wina, gadis kelahiran 2002 yang bekerja sebagai kasir toko sayur di Sagulung, ditemukan tewas secara mengenaskan pada 5 Juli 2024. Jasadnya terbungkus plastik dan disembunyikan di bawah dipan kasur di kamar mes miliknya di salah satu ruko sayur di Pasar Sagulung, Batam.
Jul Bahri, yang merupakan rekan kerja Wina, kabur ke kampung halaman istrinya setelah kejadian. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polresta Barelang pada 9 Juli 2024.
Wina dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Komentar Via Facebook :