Permasalahan lahan di Desa Sugi, Kades Mawasi Siap Laporkan Pelaku Ujaran Kebencian ke Jalur Hukum
Permasalahan lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan segera dibawa ke jalur hukum.
Batamnews, Karimun - Permasalahan lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan segera dibawa ke jalur hukum.
Kepala Desa (Kades) Sugi, Mawasi, berencana melaporkan beberapa orang terkait kasus sengketa lahan untuk pembangunan sumber energi oleh PT Gurin Energy.
Mawasi, selaku Kepala Desa, merasa difitnah dan dituduh melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Melalui kuasa hukumnya, Tri Wiramon, pihaknya akan mengajukan laporan dugaan tindak pidana atas tindakan yang dianggap telah menimbulkan kekisruhan di Desa Sugi.
"Kami akan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menciptakan kekisruhan di Desa Sugi," kata Tri Wiramon, yang akrab disapa Amon.
Amon menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan surat kuasa untuk menangani kasus ini. Namun, terkait waktu pelaporan, pihaknya masih menunggu momen yang tepat.
Amon juga menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi sudah tidak lagi berjalan sesuai dengan alurnya.
"Permasalahan ini semakin liar dan tidak terkendali. Kepastian hukum dicampuradukkan dengan politik, seakan-akan kami digiring ke arah yang tidak jelas," ujarnya.
Oleh karena itu, Amon meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporannya, terutama terkait laporan ujaran kebencian yang menyerang Kades Mawasi. Laporan ini juga didasarkan pada Undang-Undang ITE terbaru, Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 28 Ayat 3.
"Hari ini kami berdiri bersama Pak Mawasi untuk mempertahankan kepentingan hukum dan hak-haknya," tegas Amon.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Kawasan Pelabuhan Karimun Akhirnya Dibersihkan Petugas pada Malam Hari
Amon menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kades Mawasi terus menerima tuduhan berdasarkan asumsi dan opini yang tidak berdasar.
"Beliau sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya, namun masalah ini terus bergulir dan menjadi liar. Kepastian hukum seakan diabaikan. Kami akan berjuang untuk hak beliau, terutama terkait ujaran kebencian yang dialaminya," pungkas Tri Wiramon.

Komentar Via Facebook :