RDP Kedua dengan DPRD Soal Sengketa Lahan di Desa Sugie, Karimun: Rekomendasi Ditunda hingga Maret 2025
DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Batamnews, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan lahan di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar.
RDP ini merupakan langkah lanjutan setelah persoalan tersebut sebelumnya dibawa ke DPRD Karimun.
RDP kedua ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Karimun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Camat Sugie Besar, Kepala Desa Sugie Besar, serta perwakilan masyarakat pemegang sporadik dan masyarakat yang menolak penjualan lahan.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Kawasan Pelabuhan Karimun Akhirnya Dibersihkan Petugas pada Malam Hari
Meskipun banyak masukan yang disampaikan dalam rapat, DPRD Kabupaten Karimun belum dapat memberikan rekomendasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Rapat berlangsung alot dan hingga berakhirnya rapat, belum ada kata sepakat antara kelompok masyarakat yang bertentangan.
Raja Rafiza menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat internal antara Komisi I dan Komisi III untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Setelah itu, baru kami akan menyampaikan rekomendasi kepada masyarakat," ujar Rafiza.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Pelabuhan Domestik Karimun Ganggu Kenyamanan Pengunjung
Dia menambahkan, rapat internal beserta hasilnya rencananya akan dilaksanakan pada Maret 2025.
"Segera dilakukan, mudah-mudahan pada awal Maret. Kami akan menyambut bulan puasa terlebih dahulu," tutupnya.

Komentar Via Facebook :