Pencabulan di Batam Terungkap, Pelaku Bawa Korban ke Toilet dan Lakukan Tindakan Asusila

Pencabulan di Batam Terungkap, Pelaku Bawa Korban ke Toilet dan Lakukan Tindakan Asusila

Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. 

Seorang pria berinisial M (51) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 28 Februari 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, didampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Baca juga: Sempat Kabur ke Tanggerang, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Batam, Uang Rp200 Juta Raib

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada ibunya (pelapor) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Korban dibawa ke rumah pelaku dan kemudian masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku. Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. 

Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam)
- Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn
- Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport

Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Ungkap Jaringan Narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2025, 3 Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. 

Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :